Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

SIMRS

Kesiapan Rumah Sakit dan Klinik dalam Menyambut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 : Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

SIMRS

Pada tanggal 8 Mei 2024, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan penting yang menjadi sorotan adalah kewajiban penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat yang tadinya diterapkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Namun, saat ini Kemenkes telah memberikan keringanan, sehingga diundur sampai tanggal 31 Desember 2025

Meskipun diundur, sebagai pemilik rumah sakit, Anda tentunya sadar bahwa regulasi ini bukan hanya perubahan administratif — ini adalah transformasi besar dalam cara operasional layanan kesehatan dijalankan.

Apa Dampaknya terhadap Bisnis Rumah Sakit?

Investasi Infrastruktur

Rumah sakit harus melakukan renovasi atau penyesuaian fasilitas rawat inap untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), seperti : ventilasi, pencahayaan, tirai antar tempat tidur, kamar mandi dalam, hingga outlet oksigen.

Penyesuaian Proses Operasional

Dengan diberlakukannya Kamar Rawat Inap Standar, pengelolaan kamar inap tidak lagi berdasarkan kelas I, II, dan III, tetapi berdasarkan satu standar pelayanan minimal. Ini berdampak pada sistem penjadwalan, manajemen ruang, dan pengaturan sumber daya manusia (SDM) keperawatan.

Evaluasi Tarif dan Pendapatan

Penetapan tarif dan manfaat layanan akan disesuaikan dengan penerapan KRIS, yang berpotensi mengubah struktur pendapatan rumah sakit terutama untuk layanan rawat inap. Perubahan ini perlu disimulasikan secara cermat untuk menjaga profitabilitas.

Kewajiban Kredensial dan Evaluasi

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan mengevaluasi ulang kelas rumah sakit yang menjadi dasar dalam kontrak dan pembayaran tarif. Rumah sakit yang tidak sesuai berisiko mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan penyesuaian nilai kontrak yang merugikan.

Langkah Strategis yang Perlu Dilakukan Pemilik Fasilitas Kesehatan

Lakukan Audit Infrastruktur Fisik

Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap ruang rawat inap untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang belum memenuhi standar KRIS. Libatkan konsultan teknik dan perencanaan anggaran dari awal.

Integrasikan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)

Dengan interoperabilitas sistem yang diwajibkan antara BPJS dan instansi lainnya, rumah sakit perlu memastikan SIMRS terhubung dengan sistem BPJS. Sistem informasi yang rapi memudahkan pelaporan, validasi layanan, dan pengajuan klaim.

Perkuat Manajemen Klaim dan Pelaporan

Dengan adanya penyesuaian sistem pembayaran (Indonesian Case-Based Groups atau non-INA-CBG), tim keuangan dan administrasi harus ditingkatkan kemampuannya dalam manajemen klaim agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Tingkatkan Pelayanan Promotif dan Preventif

Perpres ini juga memperluas manfaat jaminan untuk skrining penyakit seperti kanker, jantung, dan tuberkulosis. Rumah sakit perlu mengembangkan layanan promotif dan preventif yang terintegrasi untuk meningkatkan utilisasi dan kepuasan pasien.

Jangan Tunggu Sampai Deadline

Bagi pemilik rumah sakit dan klinik, PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 59 TAHUN 2024 adalah sinyal untuk melakukan modernisasi sistem dan peningkatan mutu layanan. Semakin cepat fasilitas Anda beradaptasi, semakin besar peluang untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing bisnis di tengah transformasi sistem jaminan kesehatan nasional.

Mulailah dari audit fasilitas dan sistem, susun roadmap implementasi KRIS, dan tingkatkan interoperabilitas sistem rumah sakit (SIMRS) dengan sistem BPJS. Investasi ini bukan hanya kepatuhan, tapi juga strategi bisnis jangka panjang

.

Davis & Miller, 12 Pike St, New York, NY 10002, 1-541-754-3010
Powered by Webnode Cookies
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started